PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
Pasal 7
BAB 3 — LAPORAN KEPALA DESA
(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan untuk bahan evaluasi. (4) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota MENETAPKAN kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan
potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
