PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
Pasal 6
BAB 3 — LAPORAN KEPALA DESA
(1) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat materi: a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan. (2) Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.
