PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
Pasal 5
BAB 3 — LAPORAN KEPALA DESA
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.
