PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
Pasal 4
BAB 3 — LAPORAN KEPALA DESA
(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan untuk bahan evaluasi. (2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota MENETAPKAN kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
