Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MALAKA DENGAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara
Timur.
2.
Kabupaten Malaka adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
3.
Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
69 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4.
Nono adalah sebutan sungai dalam bahasa dawan di
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5.
Mota adalah sebutan sungai dalam bahasa tetun di
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
6.
Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat
PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di
sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik
ikat garis batas antardaerah provinsi/ kabupaten/kota.
7.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
www.peraturan.go.id
2022, No.263
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.
8.
Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah
garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
9.
Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis
khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub
selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara
posisi bujur dengan garis meridian yang berada di
sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dimulai dari: a. Simpul pertigaan batas antara Desa Haekto Kecamatan Noemuti Timur Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Desa Wekeke Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dan Desa Nunfutu Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan yang terletak di as atau yang disebut Median Line Sungai Benenain yang ditandai PABA 29 dengan koordinat 9˚35' 05.400" LS dan 124˚38' 38.400" BT yang terletak di Desa Haekto Kecamatan Noemuti Timur Kabupaten Timor Tengah Utara; b. Dari simpul pertigaan batas yang terletak di as atau yang disebut Median Line Sungai Benenain selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 1 dengan koordinat 9˚35' 24.546" LS dan 124˚38' 40.175" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; c. TK 1 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada TK 2 dengan koordinat 9˚35' 33.682" LS dan 124˚38' 36.890" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; d. TK 2 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada TK 3 www.peraturan.go.id 2022, No.263 dengan koordinat 9˚35' 47.288" LS dan 124˚38' 36.399" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; e. TK 3 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada TK 4 dengan koordinat 9˚36' 11.122" LS dan 124˚38' 53.402" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; f. TK 4 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada TK 5 dengan koordinat 9˚36' 24.536" LS dan 124˚39' 02.991" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; g. TK 5 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada TK 6 dengan koordinat 9˚36' 31.071" LS dan 124˚39' 06.087" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; h. TK 6 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 7 dengan koordinat 9˚36' 48.212" LS dan 124˚39' 01.597" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; i. TK 7 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 8 dengan koordinat 9˚37' 06.378" LS dan 124˚39' 15.274" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; j. TK 8 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 9 dengan koordinat 9˚37' 10.139" LS dan 124˚39' 33.177" BT yang www.peraturan.go.id 2022, No.263 terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; k. TK 9 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 10 dengan koordinat 9˚37' 30.349" LS dan 124˚39' 45.752" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; l. TK 10 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Noe Okan sampai pada TK 11 dengan koordinat 9˚37' 37.180" LS dan 124˚39' 48.229" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan; m. TK 11 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 12 dengan koordinat 9˚37' 37.554" LS dan 124˚40' 10.379" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; n. TK 12 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 13 dengan koordinat 9˚37' 46.344" LS dan 124˚40' 27.156" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; o. TK 13 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 14 dengan koordinat 9˚37' 53.040" LS dan 124˚40' 48.252" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; p. TK 14 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 15 dengan koordinat 9˚37' 51.528" LS dan 124˚41' 12.840" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat www.peraturan.go.id 2022, No.263 Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; q. TK 15 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 16 dengan koordinat 9˚37' 50.412" LS dan 124˚41' 45.924" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; r. TK 16 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 17 dengan koordinat 9˚37' 53.976" LS dan 124˚42' 10.512" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; s. TK 17 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 18 dengan koordinat 9˚38' 11.940" LS dan 124˚42' 18.540" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; t. TK 18 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 19 dengan koordinat 9˚38' 16.764" LS dan 124˚43' 03.432" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan; u. TK 19 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 20 dengan koordinat 9˚37' 47.820" LS dan 124˚43' 36.804" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; v. TK 20 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 21 dengan koordinat 9˚37' 33.758" LS dan 124˚44' 08.035" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun www.peraturan.go.id 2022, No.263 Kabupaten Timor Tengah Selatan; w. TK 21 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 22 dengan koordinat 9˚36' 56.074" LS dan 124˚44' 51.920" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; x. TK 22 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 23 dengan koordinat 9˚36' 32.245" LS dan 124˚45' 11.381" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; y. TK 23 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 24 dengan koordinat 9˚36' 41.380" LS dan 124˚45' 27.543" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; z. TK 24 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 25 dengan koordinat 9˚36' 39.948" LS dan 124˚45' 28.287" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; aa. TK 25 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit, kemudian ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 25A dengan koordinat 9˚36' 33.379" LS dan 124˚45' 32.032" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ab. TK 25A selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 26 dengan koordinat 9˚36' 29.173" LS dan 124˚45' 43.318" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun www.peraturan.go.id 2022, No.263 Kabupaten Timor Tengah Selatan; ac. TK 26 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 27 dengan koordinat 9˚36' 26.046" LS dan 124˚45' 44.261" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ad. TK 27 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 28 dengan koordinat 9˚36' 26.026" LS dan 124˚45' 46.306" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ae. TK 28 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 29 dengan koordinat 9˚36' 25.600" LS dan 124˚45' 48.653" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; af. TK 29 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 30 dengan koordinat 9˚36' 23.774" LS dan 124˚45' 49.300" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ag. TK 30 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 31 dengan koordinat 9˚36' 19.756" LS dan 124˚45' 52.197" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ah. TK 31 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 32 dengan koordinat 9˚36' 18.682" LS dan 124˚45' 53.046" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; www.peraturan.go.id 2022, No.263 ai. TK 32 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 33 dengan koordinat 9˚36' 17.605" LS dan 124˚45' 52.744" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; aj. TK 33 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 34 dengan koordinat 9˚36' 16.093" LS dan 124˚45' 52.595" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ak. TK 34 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 35 dengan koordinat 9˚36' 08.698" LS dan 124˚45' 52.638" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; al. TK 35 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 36 dengan koordinat 9˚36' 05.993" LS dan 124˚45' 55.070" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; am. TK 36 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 37 dengan koordinat 9˚36' 09.131" LS dan 124˚45' 49.187" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; an. TK 37 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 38 dengan koordinat 9˚36' 09.405" LS dan 124˚45' 43.292" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id 2022, No.263 ao. TK 38 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 39 dengan koordinat 9˚36' 00.005" LS dan 124˚45' 35.279" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ap. TK 39 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 40 dengan koordinat 9˚35' 54.499" LS dan 124˚45' 57.346" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; aq. TK 40 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 41 dengan koordinat 9˚35' 57.824" LS dan 124˚46' 06.284" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ar. TK 41 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 42 dengan koordinat 9˚35' 55.057" LS dan 124˚46' 13.842" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; as. TK 42 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 43 dengan koordinat 9˚35' 55.579" LS dan 124˚46' 23.128" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; at. TK 43 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 44 dengan koordinat 9˚35' 55.352" LS dan 124˚46' 31.354" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id 2022, No.263 au. TK 44 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 45 dengan koordinat 9˚35' 50.373" LS dan 124˚46' 40.847" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; av. TK 45 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 46 dengan koordinat 9˚35' 50.667" LS dan 124˚46' 44.150" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; aw. TK 46 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 47 dengan koordinat 9˚35' 51.613" LS dan 124˚46' 45.066" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ax. TK 47 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 48 dengan koordinat 9˚35' 52.020" LS dan 124˚46' 45.750" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; ay. TK 48 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 49 dengan koordinat 9˚35' 52.463" LS dan 124˚46' 47.164" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; az. TK 49 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 50 dengan koordinat 9˚35' 51.656" LS dan 124˚46' 50.391" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id 2022, No.263 ba. TK 50 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 51 dengan koordinat 9˚35' 51.825" LS dan 124˚46' 52.391" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bb. TK 51 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 52 dengan koordinat 9˚35' 56.083" LS dan 124˚46' 54.834" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bc. TK 52 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line Mota Fautmeta sampai pada TK 53 dengan koordinat 9˚35' 59.277" LS dan 124˚47' 16.340" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bd. TK 53 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 54 dengan koordinat 9˚36' 11.138" LS dan 124˚47' 22.882" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; be. TK 54 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 55 dengan koordinat 9˚36' 19.925" LS dan 124˚47' 17.948" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bf. TK 55 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 56 dengan koordinat 9˚36' 25.022" LS dan 124˚47' 18.850" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id 2022, No.263 bg. TK 56 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 57 dengan koordinat 9˚36' 30.161" LS dan 124˚47' 16.252" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bh. TK 57 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 58 dengan koordinat 9˚36' 33.629" LS dan 124˚47' 14.384" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bi. TK 58 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 59 dengan koordinat 9˚36' 38.909" LS dan 124˚47' 10.843" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bj. TK 59 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 60 dengan koordinat 9˚36' 44.493" LS dan 124˚47' 08.016" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bk. TK 60 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 61 dengan koordinat 9˚36' 48.010" LS dan 124˚47' 07.543" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bl. TK 61 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 62 dengan koordinat 9˚36' 48.979" LS dan 124˚47' 07.680" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id 2022, No.263 bm. TK 62 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 63 dengan koordinat 9˚36' 54.135" LS dan 124˚47' 06.736" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bn. TK 63 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 64 dengan koordinat 9˚36' 55.566" LS dan 124˚47' 13.170" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bo. TK 64 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 65 dengan koordinat 9˚36' 48.911" LS dan 124˚47' 16.987" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bp. TK 65 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 66 dengan koordinat 9˚36' 42.847" LS dan 124˚47' 18.966" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bq. TK 66 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 67 dengan koordinat 9˚36' 42.803" LS dan 124˚47' 36.607" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; br. TK 67 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 68 dengan koordinat 9˚37' 03.796" LS dan 124˚48' 00.120" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id 2022, No.263 bs. TK 68 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Nono Betun sampai pada TK 69 dengan koordinat 9˚37' 29.681" LS dan 124˚47' 50.612" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan; bt. TK 69 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Nono Betun sampai pada TK 70 dengan koordinat 9˚38' 16.605" LS dan 124˚47' 34.878" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; bu. TK 70 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Mota Delek sampai pada TK 71 dengan koordinat 9˚38' 57.884" LS dan 124˚48' 04.656" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; bv. TK 71 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Mota Delek sampai pada TK 72 dengan koordinat 9˚39' 18.768" LS dan 124˚48' 54.970" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; bw. TK 72 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line Mota Delek sampai pada TK 73 dengan koordinat 9˚39' 38.272" LS dan 124˚49' 15.597" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; bx. TK 73 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 74 dengan koordinat 9˚39' 50.541" LS dan 124˚49' 14.118" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id 2022, No.263 by. TK 74 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 75 dengan koordinat 9˚40' 08.330" LS dan 124˚49' 16.825" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; bz. TK 75 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 76 dengan koordinat 9˚40' 57.769" LS dan 124˚48' 54.109" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; ca. TK 76 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 77 dengan koordinat 9˚41' 20.531" LS dan 124˚48' 45.676" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; cb. TK 77 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 78 dengan koordinat 9˚41' 55.086" LS dan 124˚48' 38.723" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; cc. TK 78 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 79 dengan koordinat 9˚42' 49.373" LS dan 124˚48' 30.363" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan; cd. TK 79 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 80 dengan koordinat 9˚43' 36.700" LS dan 124˚48' 20.533" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id
2022, No.263
ce. TK 80 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 81 dengan
koordinat 9˚43' 44.496" LS dan 124˚48' 18.163" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
cf.
TK 81 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
82 dengan koordinat 9˚44' 26.538" LS dan 124˚48'
02.252" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
cg. TK 82 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
83 dengan koordinat 9˚44' 53.296" LS dan 124˚47'
53.221" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
ch. TK 83 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Tumutu sampai pada
TK 84 dengan koordinat 9˚46' 01.989" LS dan 124˚47'
50.834" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
ci.
TK 84 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Tumutu sampai pada
TK 85 dengan koordinat 9˚46' 18.415" LS dan 124˚47'
53.721" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
cj.
TK 85 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Tumutu sampai pada
TK 86 dengan koordinat 9˚46' 36.526" LS dan 124˚48'
14.894" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku
Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Boking Kabupaten
Timor Tengah Selatan; dan
www.peraturan.go.id 2022, No.263 ck. TK 86 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Fonof sampai pada TK 87 dengan koordinat 9˚47' 17.956" LS dan 124˚48' 26.870" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pasal 3
Posisi PABA dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2022, No.263 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO www.peraturan.go.id
