Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara
Timur.
2.
Kabupaten Malaka adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
3.
Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
69 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4.
Nono adalah sebutan sungai dalam bahasa dawan di
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5.
Mota adalah sebutan sungai dalam bahasa tetun di
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
6.
Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat
PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di
sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik
ikat garis batas antardaerah provinsi/ kabupaten/kota.
7.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
www.peraturan.go.id
2022, No.263
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.
8.
Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah
garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
9.
Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis
khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub
selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara
posisi bujur dengan garis meridian yang berada di
sebelah timur.
