PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 9
pasal.id
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi: a. Program Bina Administrasi Kewilayahan; b. Program Bina Pembangunan Daerah; dan c. Program Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 3. Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
