PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 18
pasal.id
Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN KPA pelaksana kegiatan dekonsentrasi dengan Keputusan Gubernur. 4. Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
