PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 8
pasal.id
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat , meliputi: a. Program Bina Administrasi Kewilayahan; b. Program Bina Pembangunan Daerah; c. Program Bina Pemerintahan Desa; d. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri; dan e. Program Penataaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2. Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
