PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 32
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), melalui: a. fasilitasi dan koordinasi; b. peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa; c. monitoring dan evaluasi; dan d. dukungan teknis administrasi.
