PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 33
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Bupati/Walikota dapat melimpahkan sebagian tugas kepada Camat.
