PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 31
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Bupati/Walikota melaporkan kepada Gubernur pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di wilayahnya. (2) Gubernur melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan. (4) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan bahan Menteri untuk menyusun kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan Desa.
