Pasal 30
BAB 7 — URUSAN PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG DILAKSANAKAN DESA DAN DESA ADAT
(1) Urusan Pemerintahan Umum dan Tugas Pembantuan yang menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat. (2) Tata cara pelaksanaan Penugasan, pembentukan kelompok kerja dan pendanaan untuk melaksanakan sebagian pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat berlaku mutatis mutandis bagi Urusan Pemerintahan Umum dan Tugas Pembantuan yang sebagian pelaksanaannya ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat.
