PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 29
BAB 7 — URUSAN PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG DILAKSANAKAN DESA DAN DESA ADAT
(1) Untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Bupati/Walikota membentuk kelompok kerja. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
