PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 28
BAB 7 — URUSAN PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG DILAKSANAKAN DESA DAN DESA ADAT
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat. (2) Penugasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
