PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 27
BAB 7 — URUSAN PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG DILAKSANAKAN DESA DAN DESA ADAT
(1) Untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Gubernur membentuk kelompok kerja. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
