PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 26
BAB 7 — URUSAN PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG DILAKSANAKAN DESA DAN DESA ADAT
(1) Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat. (2) Penugasan oleh Pemerintah Daerah Provinsi kepada Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
