PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 23
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT
(1) Berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Pemerintah Desa MENETAPKAN Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat.
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa yang bersangkutan.
