PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 22
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT
(1) Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikonsultasikan kepada Gubernur. (2) Gubernur dalam melakukan konsultasi atas Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian daftar kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri. (3) Hasil koordinasi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi Gubernur kepada Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota MENETAPKAN Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat paling lama 7 (tujuh) hari setelah mendapatkan rekomendasi.
