Pasal 21
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT
(1) Hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dijadikan bahan bagi Bupati/Walikota untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat; b. kriteria kewenangan Desa dan Desa Adat; c. mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat; d. evaluasi dan pelaporan pelaksananan kewenangan Desa dan Desa Adat; dan e. pendanaan.
