PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 20
BAB 5 — KEWENANGAN DESA ADAT
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.
