PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 19
BAB 5 — KEWENANGAN DESA ADAT
Kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 antara lain: a. adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Desa Adat; b. hak sosial budaya masyarakat Desa Adat; dan c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
