PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 24
BAB 7 — URUSAN PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG DILAKSANAKAN DESA DAN DESA ADAT
(1) Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa dan Desa Adat. (2) Urusan Pemerintahan Konkuren yang ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang tertentu setelah berkoordinasi dengan Menteri.
