PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 12
BAB 4 — KEWENANGAN DESA
Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c antara lain: a. sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa; b. memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas; c. pelayanan publik bagi masyarakat; d. meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa; e. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan f. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.
