PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 11
BAB 4 — KEWENANGAN DESA
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b antara lain: a. sesuai dengan kepentingan masyarakat Desa; b. telah dijalankan oleh Desa; c. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa; d. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan e. program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.
