PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 10
BAB 4 — KEWENANGAN DESA
Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, antara lain: a. merupakan warisan sepanjang masih hidup; b. sesuai dengan perkembangan masyarakat; c. sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
