PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 9
BAB 4 — KEWENANGAN DESA
(1) Perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi: a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pelaksanaan Pembangunan Desa; c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d. pemberdayaan masyarakat Desa. (2) Kewenangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diurus oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
