PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 13
BAB 4 — KEWENANGAN DESA
Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, antara lain: a. Urusan Pemerintahan Umum dan Tugas Pembantuan; b. sesuai dengan prinsip efisiensi; c. mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; dan d. kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.
