Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
Prinsip khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b, antara lain: a. meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme secara terus menerus; b. menghindari penggunaan kekerasan; c. melaporkan setiap peristiwa yang mengganggu ketentraman dan ketertiban warga masyarakat yang luka atau meninggal akibat kekerasan atau senjata api, secara cepat kepada atasan untuk kemudian dilakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku; d. penggunaan kekerasan dan senjata secara sewenang-wenang atau tidak tepat akan dihukum sebagai suatu pelanggaran pidana berdasarkan hukum yang berlaku; e. dalam melaksanakan tugas harus memperkenalkan diri; dan f. dalam melakukan penertiban memberi peringatan tentang maksud penertiban dengan waktu yang cukup untuk menaati peringatan itu, meliputi peringatan pertama selama 10 hari, peringatan kedua selama 7 hari, dan peringatan ketiga selama 3 hari.
