PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
Prinsip umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, antara lain: a. menjunjung tinggi norma-norma hukum, norma agama, moralitas, adat istiadat dan peraturan lain yang masih berlaku; b. menjamin hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan individu, sebagai dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik; c. mengayomi dan melayani masyarakat; d. bertaqwa, berlaku jujur, dan profesional; e. mengedepankan perencanaan yang matang serta dikoordinasikan dengan institusi terkait; dan f. mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
