PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN HAM
(1) Dalam pelaksanaan HAM, aparat Satpol PP dan Satlinmas berkewajiban mengedepankan upaya preventif. (2) Dalam hal upaya sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak efektif baru dilanjutkan ke upaya represif dan atau kuratif dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusian.
