PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 12
BAB 4 — PENINGKATAN KAPASITAS
(1) Menteri Dalam Negeri memberikan peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara berkala dan berkelanjutan. (2) Gubernur memberikan peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara berkala dan berkelanjutan. (3) Bupati/Walikota memberikan peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara berkala dan berkelanjutan.
