PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN HAM
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam penghormatan HAM, antara lain: a. menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sebelum ada kepastian hukum terhadap warga yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran HAM; dan b. menghindari pelanggaran HAM berupa:
- penggunaan tindakan yang menyimpang dari prosedur tetap;
- salah sasaran penindakan;
- merusak atau mengambil harta orang lain;
- melakukan penganiayaan terhadap pelanggar;
- melakukan tindakan pemerasan atau memperkaya diri sendiri;
- melakukan penahanan di luar kewenangan;
- melakukan pelecehan seksual; dan
- membiarkan orang menderita tanpa pertolongan.
