PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN HAM
Peran aparat Satpol PP dan Satlinmas dalam Pemenuhan HAM, antara lain: a. memberikan layanan untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat tentang pelanggaran HAM; b. menjaga kerahasian terhadap informasi yang peka atau rawan menimbulkan pelanggaran HAM;
c. memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya, menjamin kebebasannya secara langsung kepada masyarakat yang memerlukan; dan d. memberikan pertolongan secara langsung kepada masyarakat yang memerlukan bantuan karena musibah atau kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.
