PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2010 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 13
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP dan pelaksanaan penegakan HAM di Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP dan pelaksanaan penegakan HAM di Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
