PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 948
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum.
