Pasal 949
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 948, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum.
