PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 947
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum; b. Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus; c. Subdirektorat Dana Transfer Lainnya dan Dana Percepatan; d. Subdirektorat Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah; e. Subdirektorat Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan dan Dana Pinjaman Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.
