Pasal 946
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 945, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi dana perimbangan dan pinjaman daerah; b. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dana perimbangan dan pinjaman daerah;
c. penyiapan perumusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi dana perimbangan dan pinjaman daerah; d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dana perimbangan dan pinjaman daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dana perimbangan dan pinjaman daerah; f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dana perimbangan dan pinjaman daerah; g. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; h. penyiapan perumusan pemberian pertimbangan usulan pinjaman daerah; i. penyiapan perumusan pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah; j. pengolahan data dan informasi dana perimbangan dan pinjaman daerah; dan k. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
