PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 945
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang fasilitasi dana perimbangan dan pinjaman daerah.
