PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 93
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi; b. penyiapan bahan perhitungan anggaran; c. pembinaan dan penyusunan laporan keuangan; dan d. penyusunan rencana tindak laporan hasil pemeriksaan.
