PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 92
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan akuntansi, perhitungan anggaran, penyusunan dan penyajian laporan keuangan kementerian, dan pembinaan penyusunan laporan keuangan serta penyusunan rencana tindak laporan hasil pemeriksaan di lingkungan kementerian.
