PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 91
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan terkait pelaksanaan anggaran dan verifikasi. (2) Subbagian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Kebendaharawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b, mempunyai tugas melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan intern maupun ekstern (TLHP, TPTGR) dan pembinaan kebendaharawanan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
