PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 94
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan, terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III.
