PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 89
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran dan verifikasi; b. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
c. pelaksanaan pembinaan bendaharawan; dan d. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
