PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 88
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran dan verifikasi, pelaksanaan penyelesaian kerugian negara dan perbendaharaan di lingkungan kementerian, serta melakukan penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
