PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 866
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Bagian Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan fasilitasi litigasi dan advokasi hukum serta perlindungan hukum; c. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; d. penyiapan dan fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum; dan e. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
