PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 865
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kooordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian litigasi dan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
