PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 86
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan dan Aset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan kementerian; b. pembinaan pelaksanaan anggaran; c. pembinaan dan pengelolaan urusan perbendaharaan; d. pembinaan dan pengelolaan urusan akuntansi; e. pembinaan dan pengelolaan urusan penatausahaan barang milik negara; f. penyusunan pelaporan keuangan dan barang milik negara; g. pengelolaan urusan keuangan sekretariat jenderal; dan h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
