PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 811
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Pendukung Perangkat Desa, terdiri atas: a. Seksi Penataan; dan b. Seksi Pemberdayaan.
